Ketentuan Orang yang Tidak di Vaksinasi SehatQ.com

Saat ini telah banyak rumah sakit yang berdiri baik yang milik pemerintah maupun milik swasta. Bukan hanya itu alat-alat kedokteran juga sudah mulai sangat canggih, sehingga sangat mudah untuk mengobati pasien yang ada. Akan tetapi semakin maju alat kesehatan yang ada serta semakin aneh-aneh saja penyakit yang muncul. Seperti yang sedang melanda dunia saat ini, yaitu masalah virus Covid-19 yang masih belum bisa ter musnahkan dengan keseluruhan.

Hal ini membuat para ilmuan juga harus meneliti lebih dalam mengani virus ini, dan kabar baiknya telah di temukan sebuah vaksin yang di percaya bisa menangkal virus tersebut untuk tidak menjangkiti tubuh manusia.

Orang-orang yang pertama yang di beri vaksinasi adalah golongan tenaga medis yang berada di garda depan untuk melawan virus tersebut. Saat ini hampir semua rumah sakit di Indonesia telah melaksanakan vaksinasi terhadap tenaga medis-nya. Tidak terkecuali dengan rumah sakit Eka Hospital BSD.

Rumah sakit tersebut, adalah sebuah rumah sakit yang terbaik di Tangerang Selatan. Tepatnya di daerah Serpong. Sebagai rumah sakit yang terbaik yang memiliki tipe B harus melindungi dan harus maju terdepan untuk seluruh masyarakat, oleh sebab itu rumah sakit ini telah di lakukan vaksinasi terhadap seluruh tenaga medis, tenaga administrasi, tenaga kebrsihan di rumah sakit tersebut, dan tenaga keamanan di rumah sakit. Sehingga jika seluruh elmen yang ada di rumah sakit tersebut telah di vaksinasi agar bisa melakukan perawatan terhadap pasuen yang terjangkit virus Covid-19 tersebut.

Jika tenaga medis kita semaunya telah di lakukan vaksinasi, dan semoga saja bisa sampai ke lapisan masyarakat bawah juga yang akan di lakukan vaksinasi tersebut, sehingga penyebaran virus Covid-19 akan segera hilang di bumi ini. Dan dunia kembali tersenyum lagi. Rencana dari tim gugus tugas pertahanan Virus Covid-19 adalah memberikan vaksinasi kepada tenaga pelayanan publik yang akan di lakukan setelah di lakukan vaksinasi ke seluruh tenaga medis yang ada di Indonesia.

Ketentuan Orang yang Tidak di Vaksinasi

Ketentuan tersebut terdapat 12 kondisi orang yang tidak akan di berikan vaksinasi yang di antaranya adalah:

  1. Orang yang tidak boleh di vaksinasi yaitu dengan kondisi tekanan darah seseorang dengan kisaran 180/110 atau lebih dari itu juga tidak boleh di lakukan vaksinasi.
  2. Orang yang terkena Covid-19 dan sembuh tapi pasca kesembuhannya masih kurang dari 3 bulan.
  3. Selanjutnya wanita atau ibu yang sedang mengandung atau hamil (tapi belum di katakana tentang ketentuan usia janin yang di kandung).
  4. Kemudian orang yang sedang mengalami gejala atau sudah terkena ISPA, yang meliputi batuk, pilek, sesak napas, dalam kurun waktu 7 hari terakhir.
  5. Memiliki keluarga atau anggota keluarga yang melakukan kontak langsung dan sedang dalam perawatan Covid-19
  6. Memiliki alergi yang sangat berat, seperti sesak napas, bengkak, dan juga terdapat kulit kemerahan setelah di lakukan vaksinasi.
  7. Orang yang memiliki kelainan darah, sehingga harus di terapi aktif jangka panjang
  8. Adanya penyakit bawaan atau sedang menderita autoimun sistematik
  9. Menderita penyakit rheumatoid arthritis akut atau reumatik autoimun
  10. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
  11. Penderita penyakit hiperteroid di sebabkan oleh autoimun
  12. Penderita HIV

Nah, jika kamu memiliki riwayat seperti di atas jangan coba-coba untuk atau ingin di vaksinasi, karena efeknya sangat berbahaya nanti. Dan juga pihak vaksinasi juga tidak memperbolehkan kamu untuk di vaksinasi. Atau kamu ingin melakukan vaksinasi di rumah sakit juga tidak bisa.